news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Ipda Suprapto di Mapolres Lumajang..
Sumber :
  • Antara

Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Diciduk Polisi, Diduga Kuat Jadi Pengedar Sabu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang berinisial HP (44) diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Jumat, 1 Mei 2026 - 03:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang berinisial HP (44) harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria asal Kelurahan Jogoyudan ini dikonfirmasi Ipda Suprapto, Kasubsi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (PIDM) Humas Polres Lumajang.

"Memang benar kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang. Yang bersangkutan merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang," jelas Ipda Suprapto di Mapolres Lumajang, Kamis (30/4).

Aksi HP terendus berkat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah perkotaan Lumajang. 

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil membekuk pelaku pada Selasa (28/4) malam saat berada di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sutoyo.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku HP di depan toko ritel modern berjaringan di Jalan Jenderal Sutoyo pada Selasa (28/4) malam," tambah Suprapto.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram, 0,19 gram, dan 0,11 gram. Secara total, barang bukti sabu yang disita mencapai 0,45 gram. 

Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan bukti lain berupa uang tunai dan riwayat obrolan di ponsel pelaku.

"Petugas juga menyita uang tunai serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika. Peran ASN itu kemungkinan sebagai pengedar narkotika," tegasnya.

Akibat perbuatannya, HP terancam hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba.

Penangkapan HP menambah daftar panjang kasus dugaan narkoba di lingkungan instansi pemerintahan Lumajang dalam sepekan terakhir. 

Sebelumnya, pada Senin (27/4) malam, polisi juga melakukan penggerebekan di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. 

Dalam kasus tersebut, seorang tenaga teknis berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya (S dan E) dibebaskan karena hasil tes urine mereka negatif.

Pihak kepolisian pun kini tengah menelisik adanya potensi keterkaitan antara jaringan HP dengan kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah oknum ASN DLH Lumajang itu terkait dengan tersangka yang digerebek di Dinas Pendidikan Lumajang," ujar Suprapto. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:19
01:18
05:01
01:45
01:05
01:11

Viral