- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
May Day di DPR: Buruh Desak Status Ojol hingga Ratifikasi ILO, DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Tuntas 2026
Jakarta, tvOnenews.com — Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tak hanya terpusat di Monas. Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) memilih mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka.
Langkah ini disebut sebagai upaya membawa aspirasi akar rumput ke ruang pengambilan kebijakan, bukan sekadar mengikuti agenda seremonial.
Ketua Umum KASBI sekaligus pimpinan kolektif GEBRAK, Sunarno, menegaskan kondisi ketenagakerjaan saat ini masih jauh dari ideal.
Ia menyebut persoalan buruh terjadi secara luas, mulai dari sektor manufaktur, pertambangan, hingga tenaga pendidik dan kesehatan.
“Kondisi ketenagakerjaan saat ini masih sangat buruk, dan kami ingin menyuarakan aspirasi dari grassroots,” ujarnya dalam audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (1/5/2026).
Status Ojol hingga Guru Masuk Daftar Tuntutan
GEBRAK membawa sejumlah isu krusial yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah dan DPR.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah status pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Sunarno, status “mitra” yang saat ini melekat dinilai merugikan karena tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Kalau jadi pekerja, hak-haknya akan melekat sesuai undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, GEBRAK juga menyoroti nasib tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pekerja informal lainnya yang dinilai belum mendapatkan perlindungan optimal.
Reformasi Upah Jadi Isu Mendesak
Ketimpangan upah antar daerah juga menjadi perhatian utama dalam tuntutan buruh.
Sunarno mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara daerah dengan upah rendah dan tinggi, yang dinilai menciptakan ketidakadilan struktural.
“Upah terendah sekitar Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai Rp5,9 hingga Rp6 juta,” ungkapnya.
Kondisi ini mendorong tuntutan reformasi sistem pengupahan agar lebih adil dan proporsional.
Sistem Kerja Fleksibel Dinilai Merugikan
GEBRAK juga mengkritik semakin masifnya sistem kerja fleksibel seperti outsourcing, kontrak, dan harian lepas.
Menurut mereka, sekitar 40 persen pekerja saat ini berada dalam status tidak tetap, yang berdampak langsung pada lemahnya perlindungan hak.
“Banyak hak pekerja yang akhirnya dilanggar karena statusnya tidak jelas,” kata Sunarno.
Dorong Ratifikasi Konvensi ILO
Selain isu domestik, GEBRAK juga mendorong pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional terkait perlindungan pekerja.
Salah satu yang disoroti adalah konvensi mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang hingga kini belum diratifikasi Indonesia.
“Mestinya pemerintah bisa segera meratifikasi perlindungan terhadap kekerasan di tempat kerja,” ujarnya.
DPR Janjikan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Tahun Ini
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru akan dimulai dari aspirasi buruh sendiri.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun nantinya bukan sekadar revisi, melainkan undang-undang baru yang lebih komprehensif.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh,” ujar Dasco.
Pemerintah, lanjutnya, menargetkan pembahasan UU tersebut rampung paling lambat akhir 2026.
Satgas PHK hingga Kebijakan Ojol Disiapkan
Terkait persoalan PHK, upah, dan outsourcing, DPR menyebut pemerintah telah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
Satgas ini diharapkan mampu menjadi jalur cepat dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang selama ini berlarut-larut.
Untuk pekerja ojol, pemerintah juga tengah menyiapkan penyesuaian kebijakan, termasuk soal potongan dari perusahaan aplikasi.
Dasco menyebut potongan aplikator direncanakan turun menjadi sekitar 8 persen.
Namun, terkait status ojol sebagai pekerja atau mitra, pemerintah masih melakukan simulasi dan kajian mendalam.
“Statusnya masih disimulasikan,” ujarnya.
May Day 2026 Soroti Perubahan Struktur Dunia Kerja
Aksi GEBRAK di DPR menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan kini semakin kompleks, tidak hanya soal upah, tetapi juga menyangkut status kerja, perlindungan hukum, hingga standar global.
Momentum May Day 2026 pun menjadi refleksi perubahan struktur dunia kerja di Indonesia, di mana sektor digital, fleksibilitas kerja, dan perlindungan sosial menjadi isu utama yang tak bisa lagi diabaikan.