Polda Jabar Ringkus 13 Perusuh May Day di Bandung, Sita Molotov hingga Atribut Kelompok Tertentu
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait aksi anarkis yang mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Tamansari, Bandung, awal Mei 2026.
Para pelaku diduga kuat menjadi otak di balik serangkaian pembakaran fasilitas publik dan kerusuhan di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ke-13 orang tersebut bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan memiliki fungsi strategis dalam menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan May Day,” ungkap Hendra di Bandung, Selasa (12/5).
Berdasarkan temuan penyidik, serangan dilakukan menggunakan bom molotov yang dirakit secara khusus menggunakan campuran bensin dan styrofoam di dalam botol kaca untuk memperkuat efek bakar.
Sasaran amuk massa tersebut meliputi pos polisi, videotron, hingga warung milik warga setempat.
Hendra menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah melampaui batas penyampaian pendapat dan justru mengancam nyawa warga sipil.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya perencanaan matang.
Selain pecahan botol dan bahan bakar, petugas menyita atribut mencolok seperti helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api” serta berbagai simbol kelompok antifasis.
Tak hanya alat perusak, polisi juga menemukan sejumlah obat-obatan keras mulai dari Alprazolam hingga Hexymer di tangan para tersangka. Hal ini memperkuat dugaan adanya persiapan sistematis sebelum kerusuhan pecah.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” tambah Hendra.
Penyidikan juga mencakup penyitaan alat komunikasi, akun media sosial yang digunakan untuk koordinasi, serta kendaraan bermotor.
Atas rentetan aksi kriminal tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan pasal kekerasan di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Hendra. (ant/dpi)
Load more