news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jadi Markas Live Streaming Video Syur dan Judi Online di Aplikasi, Polda Metro Jaya Gerebek Apartemen di Kota Tangsel.
Sumber :
  • Istimewa

Jadi Markas Live Streaming Video Syur dan Judi Online di Aplikasi, Polda Metro Jaya Gerebek Apartemen di Kota Tangsel

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi di wilayah Tangerang Selatan yang diduga dijadikan sebagai markas praktik live streaming video syur di aparatemen kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:53 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi di wilayah Tangerang Selatan yang diduga dijadikan sebagai markas praktik live streaming video syur di aparatemen kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak hanya melakukan aksi live berhubungan intim, apartemen tersebut juga menjadi markas aktivitas judi online.

Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah menerangkan penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (1/5/2026).

“Kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana judi online sekaligus pornografi online yang disiarkan secara live streaming melalui salah satu aplikasi,” kata Farouq, kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Jadi Markas Live Streaming Video Syur dan Judi Online di Aplikasi, Polda Metro Jaya Gerebek Apartemen di Kota Tangsel
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Farouq menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku berinisial M, H, dan EL.

“M dan pacarnya H ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Jakarta Barat dan EL ditangkap di sebuah Apartemen kawasan Tangerang Selatan,” terangnya.

Sementara itu, Farouq mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu menampilkan siaran pornografi secara langsung.

“Pemain membuat akun dalam aplikasi tersebut kemudian pemain bisa memiliki fitur host bar-bar dimana host bar-bar ini menampilkan adegan sex,” terangnya.

Sementara itu Farouq menyebutkan, praktik haram ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dengan omset mencapai Rp5 miliar per bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian, pornografi, dan pencucian uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa,” terangnya.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral