- istimewa - antaranews
Langkah Hukum Mengintai Amien Rais, Arus Bawah Prabowo: Pernyataan Halu Dipaksa Jadi Fakta
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah hukum mengintai Amien Rais. Pasalnya, Arus Bawah Prabowo (ABP) memastikan tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh, buntut dari pernyataan Amien Rais soal dugaan fitnah ke Prabowo dan Teddy.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP ABP, Supriyanto kepada awak media, dan ia juga menilai bahwa "Pernyataan tersebut lebih mirip opini halu yang dipaksakan menjadi fakta. Sangat disayangkan jika keluar dari tokoh yang dulu dikenal sebagai bagian dari gerakan reformasi."
Supriyanto menilai pernyataan Amien Rais sudah tidak lagi dapat dianggap sebagai kritik politik.
Supriyanto beranggapan bahwa isi video tersebut telah masuk dalam kategori narasi fitnah.
Bahkan kata dia, kritik dalam sistem demokrasi merupakan hal yang wajar dan bahkan diperlukan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kritik harus disampaikan dengan data dan argumentasi yang jelas.
Ia menyebut kritik disampaikan bukan melalui asumsi liar, gosip, atau insiasi yang berpotensi merusak reputasi seseorang.
ABP menilai pernyataan video Amin Rais telah menyeret isu moralitas pribadi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan Supriyanto dalam pernyaatannya, Sabtu (2/5/2026).
"Narasi semacam itu berpotensi memicu kegaduhan publik serta mengganggu stabilitas politik," jelas Supriyanto dalam pernyaatannya, Sabtu(2/5/2026).
Supriyanto menilai pernyataan Amien Rais semakin ekstrem dan tidak lagi berpijak pada rasionalitas.
Senada dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bahwa video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks.
Komdigi juga mengungkap telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam siaran pers pada Jumat (1/5/2026).
Meutya Hafid menyebut bahwa video yang diunggah Amien Rais merupakan bentuk pembunuhan karakter.
"Kementerian Komunikasi dan mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, Digital (Komdigi) telah pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya dalam keterangan resmi di Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Meutya Hafid, narasi yang dibangun Amien Rais dalam videonya mengandung unsur ujaran kebencian dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Secara tegas, Meutya menyampaikan bahwa semua pihak yang membuat maupun menyebarluaskan video tersebut secara sadar dinilai telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," pungkasnya. (aag)