- Istimewa
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin menegaskan praktik ini mengkhianati masyarakat kecil penerima subsidi.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Nunung, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial KA (40) san ARP (26).
“Dua tersangka yang diamankan yakni KA sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP sebagai sopir pengangkut,” ujar Irhamni.
Lebih lanjut, Irhamni menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Selanjutnya, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi, pada 28 April 2026 dini hari.
“Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional,” terang Irhamni.
Adapun modus yang digunakan para pelaku yaitu memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” terang Irhamni.
Sementara itu, Irhamni menerangkan, dari pengungkapan ini pihak kepolisian dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Kemudian, Irhamni menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya. Penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil penerima manfaat.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” terangnya.(ars/raa)