news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta Dilarang Buang Sampah ke Bantargebang per Agustus, Pramono Ambil Langkah Tegas Temui Menteri LH Jumhur

Langkah ini diambil menyusul rencana pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus mendatang.
Minggu, 3 Mei 2026 - 12:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons rencana pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang kian mendesak.

Di tengah tekanan krisis pengelolaan sampah dan bayang-bayang insiden fatal, Pemprov DKI Jakarta memilih jalur koordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar.

Pramono memastikan dirinya akan segera duduk bersama Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, guna merumuskan kebijakan lanjutan yang sejalan dengan arah pemerintah pusat.

“Untuk TPST Bantargebang bukan nggak boleh, kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat,” kata Pramono di Hotel Mercure Grogol, Jakarta Barat, dikutip Minggu (3/5/2026).

Langkah ini diambil menyusul rencana pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus mendatang. Kebijakan tersebut memaksa Pemprov DKI menyiapkan strategi alternatif agar sistem pengelolaan sampah ibu kota tidak lumpuh.

Pramono menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, sembari memastikan transisi berjalan tanpa mengganggu layanan publik.

“Saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani,” tandasnya.

Urgensi penanganan ini tak lepas dari catatan kelam di Bantargebang. Longsor gunungan sampah akibat metode open dumping dan kapasitas yang telah melampaui batas menjadi alarm keras bagi pemerintah.

Insiden 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang memicu evaluasi menyeluruh, termasuk penegakan hukum terhadap pejabat terkait dan dorongan kuat untuk mengakhiri praktik pembuangan terbuka. (agr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral