- Freepik/krakenimages
Daycare Masih Abu-abu di Mata Hukum, DPR Siapkan Skema Masuk RUU Sisdiknas demi Perlindungan Anak
Jakarta, tvOnenews.com — Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan anak di tempat penitipan anak (daycare/TPA) kembali menjadi sorotan publik. Ketiadaan payung hukum yang jelas dinilai menjadi celah lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara daycare di Indonesia.
Komisi X DPR RI kini tengah mengupayakan langkah konkret dengan mencari landasan pasal yang tepat untuk memasukkan daycare ke dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Daycare Masih Berstatus Informal, Regulasi Belum Tegas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini posisi daycare masih berada di ranah informal. Hal ini membuat regulasi terhadap tempat penitipan anak belum memiliki kekuatan hukum yang tegas.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DPR dalam menyusun aturan yang dapat melindungi anak-anak secara optimal.
“Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengkaji di bagian mana daycare dapat dimasukkan dalam struktur RUU Sisdiknas agar tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Opsi Masuk Pendidikan Informal Menguat
Salah satu opsi yang kini mengemuka adalah memasukkan daycare ke dalam kategori pendidikan informal. Skema ini dinilai paling memungkinkan untuk memberikan dasar hukum tanpa mengubah struktur pendidikan formal yang sudah ada.
Kurniasih menjelaskan, pembahasan internal DPR mengarah pada penempatan daycare di dalam pasal pendidikan informal.
“Concernnya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal,” jelasnya.
Jika skema ini disepakati, maka pemerintah memiliki ruang untuk menyusun aturan teknis yang lebih rinci terkait penyelenggaraan daycare.
Standar Operasional hingga Pengawasan Akan Diperketat
Dengan masuknya daycare ke dalam regulasi RUU Sisdiknas, pemerintah nantinya dapat menetapkan berbagai standar penting yang selama ini belum diatur secara menyeluruh.
Beberapa aspek yang berpotensi diatur meliputi:
-
Standar operasional penyelenggaraan daycare
-
Sistem perizinan bagi pengelola
-
Kelayakan fasilitas dan tenaga pengasuh
-
Mekanisme pengawasan berkala