news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Daycare.
Sumber :
  • Freepik/krakenimages

Daycare Masih Abu-abu di Mata Hukum, DPR Siapkan Skema Masuk RUU Sisdiknas demi Perlindungan Anak

DPR cari dasar hukum daycare di RUU Sisdiknas. Status informal dinilai picu lemahnya pengawasan dan maraknya kasus kekerasan anak.
Senin, 4 Mei 2026 - 17:35 WIB
Reporter:
Editor :

Langkah ini diharapkan mampu menutup celah pengawasan yang selama ini dinilai longgar dan berisiko terhadap keselamatan anak.

Sinkronisasi Regulasi Jadi Tantangan

Meski demikian, DPR mengingatkan bahwa pengaturan daycare tidak bisa berdiri sendiri. Perlu adanya sinkronisasi dengan regulasi lain, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan pengawasan lembaga.

Kurniasih menegaskan pentingnya harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.

“Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prinsip utama dalam setiap bentuk penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun informal.

Pendirian Daycare Tak Lagi Bebas

Jika regulasi ini resmi diterapkan, maka pendirian daycare tidak lagi bisa dilakukan secara bebas seperti saat ini. Akan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengelola sebelum membuka layanan penitipan anak.

Proses verifikasi diperkirakan mencakup:

  • Legalitas usaha dan izin operasional

  • Standar keamanan dan kenyamanan fasilitas

  • Kualifikasi tenaga pengasuh

  • Sistem pengawasan internal

Dengan demikian, kontrol terhadap daycare akan lebih ketat dan terstruktur.

Pembahasan RUU Sisdiknas Sempat Terhenti

Meski menjadi perhatian serius, pembahasan terkait daycare dalam RUU Sisdiknas belum rampung. DPR mengakui proses legislasi sempat terhenti akibat masa reses.

“Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan,” ungkap Kurniasih.

Namun, ia memastikan bahwa isu ini tetap menjadi prioritas dan akan dilanjutkan dalam agenda pembahasan berikutnya.

Fokus Utama: Perlindungan Anak

Lebih jauh, Kurniasih menegaskan bahwa inti dari upaya memasukkan daycare ke dalam regulasi adalah memastikan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

Ia mengaku prihatin dengan berbagai kasus yang terjadi, tidak hanya di daycare, tetapi juga di lingkungan pendidikan lainnya.

“Kami sangat prihatin dan berharap ada solusi konkret. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh menjadi generasi penerus bangsa,” ujarnya. (rpi/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:58
00:58
00:49
04:00
02:43
01:22

Viral