- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Prabowo Terbitkan Perpres Anti Ekstremisme, Negara Siapkan Strategi Nasional Hadapi Ancaman Terorisme
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menguatkan strategi nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme dan terorisme. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Beleid yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini menjadi fondasi baru dalam upaya negara menjaga keamanan nasional secara terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam pertimbangannya, Perpres tersebut menegaskan pentingnya langkah komprehensif untuk menjamin rasa aman masyarakat di tengah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis pertimbangan dalam Perpres.
Regulasi ini mendefinisikan secara tegas konsep ekstremisme hingga terorisme sebagai ancaman serius yang harus ditangani secara sistematis. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pencegahan dilakukan melalui pendekatan terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme,” kata Perpres tersebut.
Sementara itu, definisi terorisme juga ditegaskan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan luas dan kerusakan terhadap objek vital.
“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” jelas Perpres itu.
Melalui RAN PE, pemerintah merancang kerangka strategis nasional yang akan menjadi pedoman lintas sektor—melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Tak hanya itu, partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutur Perpres.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa penanganan ekstremisme tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi secara nasional.
Pendekatan kolaboratif antara negara dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat daya tangkal Indonesia terhadap ancaman terorisme yang semakin kompleks. (agr/aag)