Prabowo Buka KJRI Chengdu, Indonesia Perkuat Cengkeraman Ekonomi dan Perlindungan WNI di China Barat
- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia resmi memperluas jaringan diplomatiknya di Tiongkok dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, China.
Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Maret 2026.
Pembukaan KJRI di Chengdu bukan sekadar ekspansi diplomatik, melainkan strategi memperkuat posisi Indonesia di kawasan China bagian barat yang berkembang pesat secara ekonomi.
Dalam dokumen resmi yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemerintah menegaskan urgensi kehadiran perwakilan RI di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok,” bunyi Perpres tersebut.
Alasan utama pembukaan KJRI ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok, khususnya dalam bidang ekonomi serta perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
KJRI Chengdu akan beroperasi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah koordinasi Kedutaan Besar RI di Beijing. Wilayah kerjanya mencakup sejumlah kawasan strategis di China bagian barat.
“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” kata Perpres itu.
Langkah ini dinilai penting mengingat wilayah tersebut merupakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di China, sekaligus menjadi jalur strategis perdagangan dan investasi.
Selain memperkuat hubungan ekonomi, kehadiran KJRI juga akan meningkatkan layanan perlindungan bagi WNI yang berada di kawasan tersebut, seiring meningkatnya mobilitas tenaga kerja dan pelaku usaha Indonesia di China.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” jelas Perpres tersebut.
Dengan pembukaan KJRI Chengdu, pemerintah berupaya memperluas pengaruh diplomasi ekonomi sekaligus memastikan negara hadir lebih dekat dalam melindungi warganya di luar negeri. (agr/aag)
Load more