- Antara
Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM, Pemerintah Siapkan Perlindungan Reputasi di Era Digital
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memperkuat perlindungan hak digital masyarakat dengan memasukkan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
Langkah ini menjadi respons atas dampak jangka panjang jejak digital yang dapat merugikan individu, terutama bagi mereka yang tidak terbukti bersalah dalam suatu perkara hukum.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pengaturan ini penting untuk menjaga keadilan di ruang digital yang semakin berkembang.
“Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Hak untuk Dilupakan: Lindungi Privasi dan Reputasi
Right to be forgotten merupakan hak seseorang untuk mengajukan penghapusan data pribadi, informasi, atau dokumen elektronik dari internet, khususnya yang sudah tidak relevan, tidak akurat, atau usang.
Kebijakan ini bertujuan melindungi privasi sekaligus reputasi individu dari dampak peristiwa masa lalu yang sebenarnya telah selesai secara hukum.
Pigai menegaskan, pemerintah akan memasukkan pasal khusus terkait hak ini dalam RUU HAM sebagai bentuk perlindungan yang lebih kuat.
“Dalam rancangan undang-undang HAM, kita masukkan pasal khusus mengenai right to be forgotten,” jelasnya.
Ditujukan bagi Korban Stigma dan Pelabelan Negatif
Pengaturan ini secara khusus menyasar individu yang menjadi korban pelabelan negatif akibat pemberitaan atau informasi yang tidak sesuai dengan putusan hukum.
Dalam praktiknya, seseorang yang pernah diberitakan terlibat kasus hukum, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah, tetap berpotensi mengalami stigma sosial akibat jejak digital yang terus muncul.
“Jika seseorang menjadi korban citra buruk akibat pemberitaan di masa lalu, padahal tidak terbukti bersalah, maka ia bisa mengajukan penghapusan,” ujar Pigai.
Mekanisme Melalui Pengadilan
Meski memberikan hak kepada individu, pemerintah memastikan proses penghapusan tidak dilakukan secara sepihak. Setiap permohonan harus melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik, serta memastikan akuntabilitas dalam setiap keputusan penghapusan informasi.
Dengan mekanisme ini, penghapusan data tidak akan mengganggu prinsip keterbukaan informasi yang juga menjadi bagian penting dalam demokrasi.