- Istimewa
Usung Rekonstruksi Regulasi Kepailitan di BUMN, Alfin Sulaiman Raih Gelar Doktor Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Founding Partner Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-288 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin menyoroti lemahnya perlindungan kreditor dalam praktik kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam paparannya, Alfin menjelaskan BUMN atau State Owned Enterprise merupakan aktor bisnis dominan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
Struktur permodalan BUMN tidak hanya bersumber dari penyertaan negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Persoalan muncul ketika BUMN mengalami gagal bayar yang berujung pada kepailitan, seperti yang terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh Persero, PT Merpati Nusantara Airlines Persero, dan PT Istaka Karya Persero.
Alfin yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (Wasekjen Peradi SAI) ini mengungkapkan tingkat pengembalian utang (recovery rate) dalam kepailitan di Indonesia masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Ease of Doing Business dari World Bank, rata-rata recovery rate hanya mencapai sekitar 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis. Bahkan, dalam kasus BUMN, angka tersebut bisa lebih rendah lagi.
“Sehingga perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi,” kata Alfin Sulaiman dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di FH Universitas Trisakti, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, rendahnya tingkat pengembalian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ketidakpastian regulasi yang menimbulkan konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN.
Hal ini berdampak pada terhambatnya proses pemberesan aset, sehingga posisi kreditor menjadi rentan dan tidak terlindungi secara optimal.
Alfin juga menyoroti pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia masih sangat terbatas. Saat ini, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sementara itu, Undang-Undang BUMN yang telah beberapa kali direvisi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara khusus mengenai kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor.