- Istimewa
Usung Rekonstruksi Regulasi Kepailitan di BUMN, Alfin Sulaiman Raih Gelar Doktor Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Founding Partner Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-288 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin menyoroti lemahnya perlindungan kreditor dalam praktik kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam paparannya, Alfin menjelaskan BUMN atau State Owned Enterprise merupakan aktor bisnis dominan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
Struktur permodalan BUMN tidak hanya bersumber dari penyertaan negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Persoalan muncul ketika BUMN mengalami gagal bayar yang berujung pada kepailitan, seperti yang terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh Persero, PT Merpati Nusantara Airlines Persero, dan PT Istaka Karya Persero.
Alfin yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (Wasekjen Peradi SAI) ini mengungkapkan tingkat pengembalian utang (recovery rate) dalam kepailitan di Indonesia masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Ease of Doing Business dari World Bank, rata-rata recovery rate hanya mencapai sekitar 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis. Bahkan, dalam kasus BUMN, angka tersebut bisa lebih rendah lagi.
“Sehingga perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi,” kata Alfin Sulaiman dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di FH Universitas Trisakti, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, rendahnya tingkat pengembalian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ketidakpastian regulasi yang menimbulkan konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN.
Hal ini berdampak pada terhambatnya proses pemberesan aset, sehingga posisi kreditor menjadi rentan dan tidak terlindungi secara optimal.
Alfin juga menyoroti pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia masih sangat terbatas. Saat ini, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sementara itu, Undang-Undang BUMN yang telah beberapa kali direvisi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara khusus mengenai kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor.
Rekonstruksi regulasi antara lain dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate di BUMN.
Dalam disertasinya, Alfin mengajukan tiga rumusan masalah utama, yakni terkait bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor, implementasinya dalam praktik, serta rekonstruksi perlindungan hukum ke depan berbasis keadilan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ia menggunakan sejumlah pendekatan teori. Pada tataran makro, Alfin mengacu pada konsep negara kesejahteraan (welfare state), yang menempatkan negara sebagai pelindung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, BUMN berfungsi sebagai instrumen negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Pada tataran menengah, ia menggunakan teori kepastian hukum dari Gustav Radbruch yang menekankan pentingnya kejelasan dan konsistensi aturan.
Sementara pada tataran aplikatif, ia merujuk pada teori keadilan John Rawls dalam A Theory of Justice, khususnya prinsip justice as fairness, difference principle, dan equal basic liberties.
Penelitian ini juga menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, historis, dan konseptual. Dalam studi perbandingan, Alfin menyoroti praktik di Prancis dan Jerman.
Di Prancis, pengaturan kepailitan diatur dalam Code de Commerce yang juga berlaku bagi BUMN. Namun dalam praktiknya, BUMN jarang dipailitkan karena adanya intervensi negara melalui restrukturisasi atau rekapitalisasi. Hal ini dikenal dengan doktrin implicit state guarantee.
“BUMN di Prancis hampir tidak pernah dipailitkan meskipun ada aturannya mengenai hal tersebut. Jika BUMN mengalami kesulitan keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui intervensi administrasi atau politik bukan jalur hukum kepailitan,” paparnya.
Rekonstruksi regulasi antara lain dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate di BUMN.
Sementara di Jerman, kepailitan diatur dalam Insolvenzordnung (InsO) yang telah direformasi melalui ESUG 2012. Meski BUMN tetap tunduk pada rezim umum, negara tetap hadir melalui kebijakan untuk mencegah kebangkrutan entitas strategis.
Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif. Disharmonisasi aturan sering kali menimbulkan hambatan dalam eksekusi aset BUMN, karena adanya anggapan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dilindungi.
“BUMN yang sudah pailit ternyata tingkat pemulihan piutang kreditor atau recovery rate berdasarkan hasil penelitian yang diambil dari para kurator masing-masing BUMN pailit tersebut, di mana rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen,” ungkapnya.
Dalam kesimpulannya, Alfin menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor.
“Negara memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika BUMN mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit, termasuk pasca terjadinya kepailitan dalam hal perlindungan kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, Alfin mengusulkan rekonstruksi regulasi, antara lain dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate di BUMN.
Ia juga mendorong peran aktif pemerintah, DPR, serta lembaga pengelola BUMN seperti Danantara dan Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan.