- Istimewa
Polsek Metro Gambir Gagalkan Peredaran 99 Paket Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Gambir bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di empat wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, sebanyak tiga orang diamankan dalam pengungkapkan kasus ini.
“Tersangka tiga orang diamankan, berinisial MZ, B, dan HP,” kata Agus, kepada wartawan, Selasa (5/5).
Lebih lanjut, Agus menerangkan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba ke Polsek Metro Gambir.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ di Jalan Petamburan Raya pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Agus.
Kemudian, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip beserta alat pendukung seperti timbangan digital.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial B yang berperan sebagai bandar. Kemudian tersangka B diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi.
Setelahnya, tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku HP di wilayah Depok, Jawa Barat. Pelaku diduga sebagai pemasok utama.
Adapun barang bukti yang diamanka berupa narkotika dalam jumlah besar serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam pengolahan narkotika.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka HP. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung,” terangnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 340,98 gram, serta bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair.
“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil kami kembangkan dari beberapa lokasi hingga ke luar wilayah,” tegasnya.