news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna..
Sumber :
  • DPR RI

DPR Soroti Kuota Pekerja Disabilitas Belum Maksimal, Harus Tembus 3 Persen

DPR menegaskan persoalan utama serapan tenaga kerja disabilitas bukan pada regulasi, melainkan pada pelaksanaan yang belum berjalan maksimal, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Rabu, 6 Mei 2026 - 15:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comDPR RI menyoroti belum maksimalnya pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di berbagai instansi, meski sudah diatur dalam undang-undang.

Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebenarnya telah mewajibkan penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 1–2 persen. Namun, realisasinya dinilai masih jauh dari target.

“Kami mendukung pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yakni minimal 1–2 persen dari jumlah pegawai di tiap instansi. Kami mendorong agar capaian ini ditingkatkan hingga 3 persen,” ujar Ateng, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada pelaksanaan yang belum berjalan maksimal, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Data di Kabupaten Subang menunjukkan penyerapan tenaga kerja disabilitas masih terbatas.

Dari ratusan perusahaan, baru 22 yang mempekerjakan penyandang disabilitas, termasuk di antaranya PT TKG Taekwang Indonesia dan PT Subang Autocomp Indonesia.

“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya belum optimal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, Ateng menuturkan, komunitas disabilitas dinilai memiliki kesiapan untuk mandiri. Dari sekitar 1.700 penyandang disabilitas di Subang, sebagian telah dibina dan bahkan menjalankan usaha sendiri, mulai dari kuliner hingga usaha kecil lainnya.

“Mereka siap bekerja dan berusaha. Ini yang harus didukung,” kata Ateng.

Ia juga menyoroti minimnya peran pemerintah daerah dalam mendorong implementasi kebijakan tersebut.

Padahal menurutnya, peran pemerintah daerah penting agar kuota ini benar-benar dijalankan.

Karena itu, Ateng mendorong pemerintah daerah mempercepat sosialisasi kebijakan, menyusun regulasi yang lebih inklusif, hingga membentuk Unit Layanan Disabilitas di dinas ketenagakerjaan.

Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan juga dinilai perlu diperketat agar kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas tidak diabaikan.

“Peran pemerintah daerah dan dunia usaha sangat menentukan. DPR RI akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral