Madrasah Tak Masuk Program Sekolah Gratis, MPR Pertanyakan Kebijakan Provinsi DKI
- tvOnenews.com/Abdul Gani
Jakarta, tvOnenews.com - Madrasah swasta belum masuk dalam program sekolah gratis yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan aturan yang ada.
HNW, sapaan akrabnya, menilai tidak masuknya madrasah bukan karena keterbatasan anggaran, melainkan soal konsistensi kebijakan.
“Anggaran hibah untuk program sekolah gratis yang disampaikan Gubernur sudah relatif besar, mencapai Rp253,6 miliar. Anggaran satu program ini bahkan lebih besar dari anggaran di satu kementerian mitra kami di Komisi VIII DPR RI, yakni KemenPPPA yang hanya mendapat Rp214,11 miliar. Jadi ini bukan soal belum cukupnya anggaran, tetapi soal konsistensi kebijakan,” ungkap Hidayat, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, regulasi sebenarnya membuka ruang bagi madrasah untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.
Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 serta Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 tentang bantuan biaya pendidikan pada satuan pendidikan swasta, madrasah justru tidak tercantum.
“Ini yang menjadi persoalan. Di tingkat perda masih diakui dan diakomodasi, bahkan di regulasi nasional (Permendagri) juga dimungkinkan. Tapi ketika masuk pergub, madrasah justru hilang. Ini tentu perlu diperbaiki demi keadilan sebagaimana diperintahkan konstitusi,” tegas HNW.
HNW menegaskan, madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang selama ini juga melayani masyarakat Jakarta.
“Madrasah itu bagian dari tradisi warga Jakarta sekaligus bagian dari sistem pendidikan nasional. Santri/siswanya warga Jakarta juga, orang tuanya juga pembayar pajak di Jakarta. Maka sudah semestinya mereka diberlakukan secara adil bersama sekolah lainnya agar mendapatkan hak yang sama dalam program pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jakarta,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemprov DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar program sekolah gratis bisa menjangkau seluruh jenis satuan pendidikan.
“Kalau tujuan dari pergub itu untuk menghadirkan keadilan dan akses pendidikan bagi masyarakat, maka mestinya jangan ada yang ditinggalkan, apalagi institusi pendidikan sefenomenal madrasah,” pungkasnya. (rpi/aag)
Load more