news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

TKP 2 ART loncat dari lantai 4 kos di Benhil, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Terjunnya PRT di Indekos Benhil

Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus terjunnya dua pekerja rumah tangga (PRT) dari lantai 4, di Indekos kawasan Tanah Abang, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rabu, 6 Mei 2026 - 20:07 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus terjunnya dua pekerja rumah tangga (PRT) dari lantai 4, di Indekos kawasan Tanah Abang, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni AV, T alias U, dan WA alias Y.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut Budi menegaskan, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026” jelas Budi.

Sementara itu Budi menuturkan penahanan terhadap tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” jelas Budi.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral