news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

KPK Soal LHKPN Presiden Prabowo Belum Dipublikasi: Masih Verifikasi

KPK) mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo periodik 2025 dalam rentang verifikasi sehingga belum dipublikasi.
Rabu, 6 Mei 2026 - 19:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo periodik 2025 dalam rentang verifikasi sehingga belum dipublikasi di website.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo merespons soal Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta penjelasan KPK terkait belum tercantumnya nama Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih di dalam website resmi LHKPN.

"Jika memang belum dipublikasikan, ini karena masih dalam rentang verifikasi," kata Budi, Rabu (6/5/2026).

Budi menjelaskan, bahwa KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi sejak masa batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2026.

Sehingga, KPK masih memiliki beberapa waktu ke depan untuk melakukan verifikasi sebelum nantinya akan di publikasi di website resmi LHKPN dan dapat dipantau oleh publik.

"Kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan," jelasnya.

Oleh karena itu, Budi menegaskan, KPK akan segera mempublikasi LHKPN seluruh penyelenggara negara jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP LHKPN. Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara," tandasnya.

Sebelumnya, ICW meminta penjelasan KPK terkait belum tercantumnya nama Presiden dan 38 Kabinet Merah Putih di dalam website resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti ICW, Yassar Aulia mengatakan, bahwa LHKPN bukan hanya formalitas administrasi tetapi merupakan alat untuk pencegahan korupsi melalui pengawasan publik.

Sehingga, ia mendorong KPK untuk segera melakukan klarifikasi kepada publik atas belum tercantumnya nama pejabat-pejabat di laman resmi LHKPN.

"Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK," ucap Yassar di gedung KPK, Rabu (6/5/2026).

Ia pun menyoroti soal ucapan juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang menyebut, bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN dengan tepat waktu.

Namun, hingga saat ini atau lebih dari sebulan sejak batas waktu pelaporan LHKPN tanggal 31 Maret 2026, KPK belum mencantumkan harta kekayaan milik Presiden dan 38 di kabinetnya.

Oleh karena itu, kedatangannya ke gedung Merah Putih untuk meminta KPK agar segera mengklarifikasi soal alasan belum mencantumkan harta kekayaan milik para kabinet Merah Putih.

"Jadi kami melayangkan permohonan informasi supaya KPK bisa memberikan klarifikasi yang jelas dan terang kepada publik, apa alasan 39 nama tersebut belum ada, dan belum bisa diakses kepada masyarakat," jelasnya. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral