news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Masih Tahap Verifikasi, KPK Sebut LHKPN Kabinet Merah Putih Segera Dipublikasikan

KPK akan melakukan pengecekan anggota kabinet Merah Putih yang sudah atau belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rabu, 6 Mei 2026 - 23:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan anggota kabinet Merah Putih yang sudah atau belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo merespons soal desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta penjelasan KPK terkait belum tercantumnya nama Presiden dan 38 Kabinet Merah Putih di dalam website resmi.

"Nanti kami cek ya data soal itu. Karena tentu ini kerangka pencegahan, bagi pihak-pihak yang belum melaporkan, KPK juga intens melakukan koordinasi dan komunikasi," katanya, Rabu (6/5).

Di sisi lain terkait dengan belum muncul LHKPN Presiden Prabowo di website resmi, Budi mengungkapkan, bahwa saat ini KPK masih melaukan verifikasi.

Pasalnya, KPK memiliki waktu 60 hari sejak masa batas penyampaian LHKPN pada 31 Maret 2026.

Ia juga memastikan seluruh laporan harta kekayaan dari para pejabat publik akan muncul di website jika seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

"Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP LHKPN. Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan," jelasnya.

Sebelumnya, ICW meminta penjelasan KPK terkait belum tercantumnya nama Presiden dan 38 Kabinet Merah Putih di dalam website resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti ICW, Yassar Aulia mengatakan, bahwa LHKPN bukan hanya formalitas administrasi tetapi merupakan alat untuk pencegahan korupsi melalui pengawasan publik.

Sehingga, ia mendorong KPK untuk segera melakukan klarifikasi kepada publik atas belum tercantumnya nama pejabat-pejabat di laman resmi LHKPN.

"Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK," ucap Yassar di gedung KPK, Rabu (6/5).

Ia pun menyoroti soal ucapan juru bicara KPK, Budi Prasetyo yang menyebut, bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN dengan tepat waktu.

Namun hingga saat ini atau lebih dari sebulan sejak batas waktu pelaporan LHKPN tanggal 31 Maret 2026, KPK belum mencantumkan harta kekayaan milik Presiden dan 38 di kabinetnya. (aha/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral