news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fahrurozi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Hakim Tegur Fahrurozi di Sidang K3: Saudara Ini Dirjen Tapi Tidak Tahu, Tidak Tahu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan peringatan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kamis, 7 Mei 2026 - 14:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan peringatan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fahrurozi.

Pasalnya, Fahrurozi berulang kali mengucapkan ketidaktahuannya dan seakan-akan menutup-nutupi soal aliran uang ataupun mekanisme dalam perkaranya.

"Saudara berikan apa yang saudara ketahui. Dan saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutupi-nutupi, 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'," ucap Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di dalam persidangan, Kamis (7/5/2026).

Sebagai pejabat tinggi di Kemnaker, kata Hakim, seharusnya Fahrurozi mengetahui, dan memberikan keterangan yang membuat perkara ini semakin terang.

Namun dengan sikap yang diperlihatkan Fahrurozi di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini justru tidak membantu posisinya di hadapan Majelis Hakim.

"Kalau saudara berterus terang di persidangan, membuka tabir hingga jelas untuk perkara ini, membuat terang perkara ini, ada hal yang kemudian menjadi pertimbangan, baik dalam penuntutan penuntut umum, maupun dalam putusan majelis," tegas Hakim.

"Tapi ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong Saudara itu keterangan saudara," sambungnya.

Oleh karena itu, Hakim kembali mengingatkan agar Fahrurozi menyatakan apa adanya. Persidangan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar menjadi pertimbangan lain.

"Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong saudara sampaikan apa adanya. Kalau Saudara mengatakan 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan saudara, itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan." ungkapnya.

"Ketika saudara membuat terang, bukan berarti kemudian itu menjerumuskan saudara sendiri, tidak. Tapi membuat terang perkara ini, saudara menjelaskan permasalahan yang sebenarnya saudara ketahui, kami punya penilaian tersendiri. Baik secara yuridis normatif, baik secara personal saudara. Itu dipertimbangkan dalam tuntutan maupun putusan. Tolong pahami itu." tambahnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
02:27
01:02
01:24
05:18
10:20

Viral