news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Plt Dirjen Kemnaker Akui Terima Uang Rp20 Juta per Bulan dari PJK3 di Sidang Kasus K3.
Sumber :
  • Istimewa

Eks Plt Dirjen Kemnaker Akui Terima Uang Rp20 Juta per Bulan dari PJK3 di Sidang Kasus K3

Eks Plt Dirjen Binwasnaker K3 Fahrurozi mengaku menerima uang Rp20 juta per bulan dari PJK3 dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.
Kamis, 7 Mei 2026 - 16:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta setiap bulan setelah dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Binwasnaker K3.

Pengakuan tersebut disampaikan Fahrurozi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan, Fahrurozi menyebut uang itu diterimanya sebagai bentuk “uang terima kasih” dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Fahrurozi Akui Terima Rp20 Juta per Bulan

Di hadapan majelis hakim, Fahrurozi menjelaskan uang tersebut diterimanya melalui Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.

Ia menyebut penerimaan uang berlangsung sejak tahun 2021 hingga Februari 2025.

Menurut Fahrurozi, uang pertama diterimanya sekitar satu bulan setelah dirinya dilantik menjadi Plt Dirjen Binwasnaker K3 pada Mei 2024.

“Awal itu kalau ga salah totalnya 20 (juta),” ujar Fahrurozi di ruang sidang.

Jaksa kemudian mendalami aliran uang yang diterima Fahrurozi pada bulan-bulan berikutnya.

“Saudara Mei dilantik jadi Dirjen. Juni diterima ya? Kemudian bulan Juli diterima?” tanya jaksa dalam persidangan.

Fahrurozi membenarkan dirinya kembali menerima uang pada periode tersebut.

“Betul. (40 juta yang diterima) Betul,” jawabnya.

Disebut sebagai Uang Terima Kasih dari PJK3

Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah Hery Sutanto pernah menjelaskan maksud pemberian uang tersebut.

Namun Fahrurozi mengaku lupa mengenai penjelasan yang pernah disampaikan Hery saat itu.

“Tidak menyampaikan apa-apa. Tapi seingat saya ada di pertama saja. Dan itu pun saya lupa apa yang disampaikan,” kata Fahrurozi.

Ia mengaku baru mengetahui uang tersebut berasal dari PJK3 setelah menanyakan langsung kepada Hery Sutanto pada Oktober 2024.

Saat itu, total uang yang telah diterimanya disebut mencapai Rp100 juta.

“Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Hery pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3,” ungkap Fahrurozi.

Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus yang menjerat Fahrurozi berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral