news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Indragiri Hilir, Nilainya Rp3,6 Miliar

KPK menyerahkan 13 bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,6 miliar kepada Pemkab Indragiri Hilir untuk program daerah.
Kamis, 7 Mei 2026 - 16:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Riau.

Aset tersebut berasal dari barang rampasan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.

Penyerahan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara sekaligus optimalisasi pemanfaatan barang rampasan korupsi untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah ke Pemkab Indragiri Hilir

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan aset yang dihibahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000.

Rinciannya terdiri dari:

  • 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000

  • 12 bidang tanah dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000

Menurut Mungki, hibah aset rampasan negara tersebut menjadi salah satu proses tercepat yang pernah dilakukan KPK.

Ia menjelaskan, proses hibah yang biasanya memakan waktu hingga dua tahun kini berhasil diselesaikan hanya dalam empat bulan sejak Januari 2026.

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Proses Hibah Rampasan Korupsi Dipercepat

KPK menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Indragiri Hilir pada 3 Maret 2026.

Percepatan proses hibah dilakukan agar aset rampasan negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai terlalu lama setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

KPK menilai pemanfaatan aset secara cepat akan memberikan dampak lebih besar bagi pembangunan daerah dibanding hanya disimpan sebagai barang sitaan negara.

Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong optimalisasi penggunaan barang rampasan untuk kepentingan publik.

Akan Dipakai untuk Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Kelapa

Pemkab Indragiri Hilir berencana memanfaatkan aset hibah tersebut untuk mendukung sejumlah program strategis daerah.

Program yang akan dijalankan meliputi:

  • Ketahanan pangan

  • Pengembangan hilirisasi kelapa

  • Penyediaan fasilitas umum

  • Kebutuhan pembangunan daerah lainnya

Pengembangan hilirisasi kelapa menjadi salah satu fokus utama karena komoditas tersebut merupakan sektor unggulan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral