- Aldi Herlanda/tvOnenews
Periksa Lima Saksi, KPK Dalami Soal Permintaan hingga Sumber Uang Iuran di Kasus Cilacap
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Lima saksi yang diperiksa di antaranya, Wahyu Ari Pramono selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Sukaryanto yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Hamzah Syafroedin Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Cilacap periode September 2025-sekarang, Rochman Kasatpol PP Kabupaten Cilacap.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap" ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Budi menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami soal permintaan iuran uang dari Bupati melalui Sekda.
"Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami permintaan iuran uang dari Bupati melalui Sekda, dan penerusan perintah dari Sekda kepada para Kepala SKPD," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa para kepala SKPD ini diduga mengeluarkan uang pribadi untuk memberikan iurannya. Bahkan ada juga yang sampai meminjam ke koperasi.
Sehingga para saksi-saksi yang diperiksa juga didalami soal pengetahuannya sumber-sumber uang tersebut.
"Para saksi juga dimintai keterangan soal sumber uang yang digunakan oleh para Kepala SKPD untuk iuran," ujar Budi.
Penyidik juga mengkonfirmasi terkait teknis pengumpulan uang dan persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari perangkat daerah.
Dana tersebut disebut diminta melalui Sekretaris Daerah Cilacap untuk kemudian dikumpulkan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Namun hingga operasi tangkap tangan dilakukan, jumlah uang yang berhasil terkumpul tercatat sekitar Rp610 juta.
Setoran dari Dinas
Dalam penyelidikan KPK terungkap bahwa uang tersebut dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah.
Sebanyak 23 satuan kerja perangkat daerah diketahui telah menyetorkan uang dengan jumlah yang bervariasi.
Besaran setoran tersebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta per dinas.