news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin..
Sumber :
  • Antara

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya, DPR: Gagasan Menarik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, membuka peluang terkait usulan dari Bawaslu perihal sanksi tegas bagi pelaku politik uang dibahas dalam revisi UU Pemilu. 
Kamis, 7 Mei 2026 - 23:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, membuka peluang terkait usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal sanksi tegas bagi pelaku politik uang dibahas dalam revisi UU Pemilu. 

Salah satu usul yang mengemuka, yakni diskualifikasi hingga blacklist agar pelaku tak bisa lagi ikut pemilu berikutnya.

Zulfikar menilai gagasan yang disampaikan Bawaslu menarik untuk dipertimbangkan sebagai upaya memperkuat efek jera terhadap praktik politik uang yang terus berulang setiap pemilu.

“Gagasan yang menarik,” kata Zulfikar saat dimintai tanggapan, Kamis (7/5).

Menurutnya, ke depan penegakan hukum pemilu perlu diarahkan lebih banyak ke sanksi administratif dibanding pidana.

Sebab, selama ini pendekatan pidana dinilai belum cukup efektif menekan praktik politik uang.

“Ke depan kita perlu merubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu dari pidana menjadi administratif,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai usulan Bawaslu yang ingin mendiskualifikasi sekaligus mem-blacklist pelaku politik uang dari pemilu berikutnya bisa menjadi salah satu alternatif.

“Apa yang disampaikan Bawaslu bisa menjadi alternatif,” katanya.

Meski demikian, Zulfikar menegaskan mekanisme dan teknis penerapannya masih perlu dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemilu.

“Tinggal dipikirkan tekniknya,” lanjutnya.

Politisi Golkar itu juga memastikan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, nantinya akan dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

“Pada saatnya nanti, baik pada penyusunan apalagi pembahasan, semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Menurut dia, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5)

Di samping blacklist, sanksi lainnya yang juga diusulkan Herwyn, yaitu sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara. (rpi/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral