- Antara
Polisi Ungkap Belum Temukan Bukti Kekerasan di Kasus PRT Lompat dari Lantai 4 Indekos Benhil
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Ketiga Tersangka Sudah Ditahan
Budi menjelaskan dua tersangka yakni T dan WA telah lebih dulu ditahan sejak 29 April 2026.
Sementara satu tersangka lainnya, AV, menyusul ditahan pada 5 Mei 2026.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026,” jelasnya.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan pendalaman kasus yang saat ini masih terus berjalan.
Polisi Sita CCTV hingga Dokumen Korban
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun pihak terkait.
Barang bukti yang disita meliputi:
-
Dokumen milik korban
-
Perangkat elektronik
-
Rekaman DVR CCTV
-
Hasil visum et repertum
-
Hasil autopsi
Menurut polisi, seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis untuk mengungkap secara utuh penyebab dan kronologi kejadian.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Mereka disangkakan melanggar:
-
Pasal 446 KUHP
-
Pasal 455 KUHP
-
Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dua pekerja rumah tangga dilaporkan melompat dari lantai empat sebuah indekos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif dan penyebab pasti insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan. (ars/nsp)