- Istimewa
Bus ALS Tak Memiliki Izin Sejak 2020, Kemenhub Beberkan Detail Sanksinya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberkan sejumlah temuan terkait kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK-7778-DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG-8196-QB di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Bahkan Kemenhub menyebut bus ALS itu tak punya izin sejak 2020. Selain itu, Kemenhub menyebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan. Aan mengatakan bus tersebut tidak memiliki izin sejak 2020.
"Kami turut berdukacita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," kata Aan seperti dikutip dari situs resmi Hubdat Kemenhub, Jumat (8/5/2026).
Dia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Semua temuan lapangan tersebut akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.
Dia menyebut, pada saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Jadi, terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," bebernya.
Sebelum diberitakan, sebelum bus ALS kecelakaan, bus itu melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifes 10 penumpang.
Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifes 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.
Peristiwa ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki.
Korban luka-luka sebanyak empat orang yang terdiri dari tiga penumpang bus dan satu kru bus.
Aan juga telah menjenguk para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi. Mereka memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," pungkasnya. (aag)