- istimewa
Ditjen Imigrasi Tangkap 210 WNA di Apartemen Batam, Terlibat Penipuan Investasi Daring
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi di sebua apartemen yang terletak di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Para WNA ini terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/5/2026). Adapun kasus ini terungkap usai adanya informasi dari intelijen imigrasi pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Hendarsam, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, Hendarsam menerangkan, WNA yang ditangkap tersebut, diantaanya berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 84 orang, dan Myanmar 1 orang.
“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan,” terangnya.
Sementara itu, Hendarsam menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
“Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,” ungkap Hendarsam.
Kemudian Hendarsam menyebutkan, dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
“Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemudian, dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.