news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Soal Kasus Pod Getar, PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK: Tanpa Kompromi.
Sumber :
  • istimewa

Soal Kasus Pod Getar, PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK: Tanpa Kompromi

Kasus Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK tak hanya jadi perhatian publik saja. Melainkan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumut
Jumat, 8 Mei 2026 - 21:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK tak hanya menjadi perhatian publik saja. Melainkan Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan, PW HIMMAH Sumut mendesak Kapolri menolak banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Desakan itu disampaikan dalam aksi bertajuk ‘Tolak Banding Kompol DK’ di depan Markas Polda Sumut, Kamis, (7/5/2026). 

Bahkan, aksi serupa disebut juga berlangsung di Mabes Polri dan Gedung DPR RI, Senayan.

Dalam orasinya, Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kapolda Sumut mengambil sikap tegas terhadap DK.

“Kami menuntut agar banding PTDH terhadap oknum Kompol DK ditolak tanpa kompromi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

Menurutnya, PW HIMMAH Sumut akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi itu menilai tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang melanggar etik dan hukum.

“Tidak ada tempat bagi oknum yang melanggar hukum di tubuh penegak hukum itu sendiri,” bebernya.

Selain itu kata dia, aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kalangan mahasiswa terhadap menurunnya marwah institusi Polri akibat perilaku oknum aparat.

Ia menyebut aksi yang mereka lakukan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta menjadi bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain menuntut penolakan banding DK, PW HIMMAH Sumut juga mendesak Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, meralat pernyataan sebelumnya yang dinilai bernada pembelaan terhadap DK.

PW HIMMAH menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” kata Mahdayan.

Dalam pernyataannya, PW HIMMAH juga menyinggung dugaan perbuatan asusila yang dilakukan DK di ruang publik di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. 

Dugaan itu, menurut mereka, telah mencoreng kehormatan dan wibawa institusi Polri.

Sebelumnya diberitakan, video viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial DK, dengan pangkat Kompol diduga dalam keadaan 'ngefly', diduga pengaruh narkoba dengan menggunakan rokok elektrik atau 'pod getar' terindikasi memiliki campuran zat narkotika.

Atas video viral itu, Bidang Propam Polda Sumut langsung mengamankan pejabat menengah (pamen), Kompol DK itu. 

Perwira bertugas di Polda Sumut melakukan penempatan khusus (Patsus).

Ferry mengatakan bahwa Kompol DK sudah dimintai keterangan terkait aktivitas dirinya yang viral di media sosial, yang terjadi pada tahun 2025 lalu. 

Termasuk meminta keterangan terhadap orang di dalam video bersama petugas polisi itu.

Sedangkan hasil tes urin yang dinyatakan negatif, sementara hasil lainnya masih menunggu analisis lanjutan. 

Selanjutnya Ferry menyampaikan alasan Kompol DK di Patsus untuk memaksimalkan proses penyelidikan itu.

“Kami memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ferry. (aag)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral