news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polri Ringkus 321 WNA Pelaku Judol Jaringan Internasional di Gedung Hayam Wuruk Jakbar.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polri Ringkus 321 WNA Pelaku Judol Jaringan Internasional di Gedung Hayam Wuruk Jakbar, Ada Warga China-Kamboja

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum menggerebek dan menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:09 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra menerangkan, penangkapan ini sebagai wujud implementasi daripada atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelas Wira.

Lebih lanjut, Wira menerangkan, penindakan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan yakni dedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” terang Wira.

Sementara itu adapun ratusan WNA yang ditangkap diantaranya warga negara Chinese ataupun Tiongkok sebanyak 57 orang, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak tiga orang, warga negara Thailand sebanyak lima orang, dan warga negara Kamboja sebanyak tiga orang.

“Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai sebagaimana sebagai mata pencaharian. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ungkap Wira.

Kemudian dari penangkapan ini, pihak kepolisian turut mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” tegas Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral