- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Terlibat Aktivitas Markas Judi Online di Jakarta Barat, Bareskrim Polri Ungkap Ratusan WNA Miliki Berbagai Peran
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Bareskrim Polri usai terlibat dalam jaringan internasional judi online yang berpusat di Jakarta Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ratusan WNA ini dilakukan saat kepolisian menggerebek markas judi online yang berada di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Wira menjelaskan dari penangkapan ini pihak kepolisian turut mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” tegas Wira.
Wira memaparkan langkah pemberantasan judi online merupakan atensi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurutnya pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelas Wira.
Wira menerangkan, penindakan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan yakni dedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” terang Wira.
Sementara itu adapun ratusan WNA yang ditangkap diantaranya warga negara Chinese ataupun Tiongkok sebanyak 57 orang, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang.
“Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai sebagaimana sebagai mata pencaharian. Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ungkap Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(ars/raa)