- Aldi Herlanda/tvOnenews
Penjelasan Kubu Ahmad Dedi Usai Diperiksa KPK: Sebagai Saksi Bukan Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi berlari dari awak media usai diperiksa sebagai sebagai saksi oleh KPK pada Jumat (8/5/2026).
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay turut angkat bicara usai pihaknya menilai adanya terkait framing yang bermunculan terhadap kliennya usai menghindari awak media.
Fring yang dinilai pihaknya berupa adanya penggiringan seolah Ahmad Dedi menjadi tersangka terkait dugaan kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Hamonangan menegaskan setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media bergantung kepada pertimbangan calon narasumber.
Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Selain itu, Hamonangan turut menyorot status Ahmad Dedi yang hanya sebagai saksi dalam perkara itu.
Menurutnya kedatangan kliennya tersebut ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar.
"Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," ungkapnya.
Di sisi lain, ia berharap agar informasi yang beredar pada sejumlah media massa dapat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Hal ini guna mengantisipasi adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring opini ataupun membuat framing dalam pengungkapannya.
"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," pungkasnya.(raa)