news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penjelasan Polisi soal Kiai AS.
Sumber :
  • Antara

Kiai AS di Pati Mengaku Khilaf soal Dugaan Lecehkan Santri sampai Ajak Tidur Bersama, Begini Penjelasan Polisi

Tengah heboh kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Nama Kiai AS menjadi sorotan
Minggu, 10 Mei 2026 - 11:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Dunia pendidikan pondok pesantren (Ponpes) tengah dihebohkan dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, dilakukan Kiai Ashari atau AS.

Pria yang disapa Kiai Ashari ini sudah ditangkap oleh Polisi. Hal ini sudah dikonfirmasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka AS (51) atau Kiai Ashari. Dia pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu.

Penjelasan Polisi soal Kiai AS
Sumber :
  • Antara

Aksi bejatnya diketahui terhadap santri perempuan sudah terjadi sejak pada 2020 hingga 2024. Kini terus didalami kasusnya. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

Disampaikan lebih lanjut, aksi tersebut terjadi karena modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. 

Namun korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual di situ.

Dimana dalihnya, menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya.    

Sehubungan dengan kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri. 

"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.

Pengakuan Korban dalam Podcast 

Dalam pengakuan korban (T) di dalam podcast Denny Sumargo, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. 

Ditambahnya, Kiai Ashari yang kini jadi tersangka diduga kerap memilih santriwati berparas menarik untuk dipanggil ke kamar pribadinya.

"Pernah satu waktu aku tanya sama pak Yai itu 'kenapa si mba ini mukanya kurang cantik kok enggak pernah disuruh seperti saya pijat dan tidur bareng?'. Jawabanya pak Yai 'orang itu sudah manut, sudah enggak ada penyakit seperti kayak kamu," ungkap T.

Dalam kesempatan yang sama, T juga menjelaskan awalnya tidak menyadari bahwa perlakuan tersebut bentuk pelecehan.

Sebab dilakukan perlahan dan dibungkus dengan dalih kedekatan antara guru dan santri. Juga adanya pesan patuhi guru. 

“Awal mula bertahap, nggak separah itu, awalmya disuruh mijitin, terus dicium. Kalau dah selesai kan pamitan, terus dicium kanan-kiri," sambungnya. 

"Di sana itu biasa, kalau sama pak Yai di dalam tapi kalau santri biasa cuma cium tangan,” ungkap T.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral