news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo..
Sumber :
  • Facebook/I Love Pati

Warga Bekasi Diringkus Polisi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Santri oleh Kiai Ashari di Pati

Polisi dalami dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian tersangka kasus kekerasan seksual puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Kabupaten Pati.
Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB
Reporter:
Editor :

Pati, tvOnenews.com - Polisi tengah mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang warga di Bekasi, Jawa Barat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.

Hingga saat ini tersangka Ashari (51) pengasuh Pondok Pesantren Ahdolo Kusumo masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain atas pelarian dan upaya melindungi tersangka saat proses hukum berjalan. Satu orang di Bekasi sudah diamankan dan sedang didalami perannya," kata Kapolresta di Pati, pada Jumat (8/5/2026).

Penampakan AS (52) kiai yang cabuli puluhan santriwati di Pati Jawa Tengah saat diringkus polisi, pada Kamis (7/5/2026).
Sumber :
  • threads @patisakpore

Sebelumnya, Kiai Asharai berdalih hanya melakukan aksi pencabulan terhadap seorang santriwati, namun polisi telah menerima laporan resmi dari lima orang korban. 

Bahkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi warga atau santriwati yang menjadi korban oknum kiai tersebut.

"Sudah ada lima orang yang melapor. Kami terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi warga atau korban lain yang mengalami hal serupa," ungkap Jaka. 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan jajaran penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus ini. 

Tak hanya itu, keterangan dari saksi korban dan saksi ahli juga dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatan asusila tersebut, tersangka Ashari dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang sangat lama, yakni UU Perlindungan Anak (Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No. 17/2016) dengan ancaman 15 tahun penjara, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 6 C jo Pasal 15 UU No. 12/2022) dengan ancaman 12 tahun penjara. dan KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 (Persetubuhan Anak) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain kasus pencabulan, polisi juga menyoroti upaya Kiai Ashari dalam menghindari hukum. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri ke berbagai daerah, pada Senin (4/5/2026).

Pelarian tersangka berakhir setelah tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri melakukan perburuan hingga ke Wonogiri. 

Tak hanya tersangka utama, polisi juga menangkap pihak lain di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga membantu menyembunyikan tersangka. (muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral