- Antara
Wanti-wanti Dampak Penghapusan Guru Honorer, DPR Minta Transisi Tak Ganggu Proses Pendidikan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu keberlangsungan pendidikan di sekolah negeri.
Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya boleh mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini katanya merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus menghapus istilah guru honorer mulai 2027 melalui skema pengalihan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hetifah menilai, upaya pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian guru layak diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status serta tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik
Namun, Komisi IX menekankan pelaksanaan kebijakan harus tetap mempertimbangkan kondisi pendidikan di lapangan.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dikutip dari Parlementaria, Minggu (10/5/2026).
Ia membeberkan saat ini ada sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun berperan penting menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, kawasan 3T, dan sekolah yang masih kekurangan guru ASN.
Menurut Hetifah, tanpa langkah antisipasi berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.
Dirinya juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah diminta segera memetakan kebutuhan guru secara akurat berdasarkan kondisi riil di setiap wilayah.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.
Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi sementara.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi langkah antisipasi agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.
Meski demikian, Hetifah menegaskan skema transisi tidak boleh berhenti pada solusi sementara saja.
Pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.
Hetifah menambahkan Komisi X DPR akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada mutu pendidikan nasional dan perlindungan guru.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya. (rpi)