Usai Reses, Komisi XI akan Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Destry Damayanti
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com -Usai masa reses berakhir, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Destry Damayanti, yang merupakan calon tunggal Gubernur Bank Indonesia.
“Kalau sudah masuk, sudah bisa langsung (uji kepatutan dan kelayakan). Nanti saya koordinasikan dulu dengan teman-teman pimpinan untuk jadwalnya kapan,” kata Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Komisi XI DPR dijadwalkan kembali aktif pada 14 Agustus 2026, bertepatan dengan momen pidato kenegaraan atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangannya.
Hanif memberi sinyal peluang digelarnya rapat pimpinan untuk menjadwalkan uji kelayakan Destry.
Menurut Hanif, Destry merupakan figur yang telah dikenal baik oleh publik dan memiliki kapasitas yang memadai dalam bidang keuangan.
“Saya kira dia figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan orangnya juga sudah berpengalaman luas, mengenal seluk beluk moneter dan Bank Indonesia, yang tentunya ke depan kami harapkan bahwa situasi ini akan menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Bu Destry,” ujar Hanif.
Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Surpres itu diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke pimpinan DPR RI pada Senin ini. Menurut dia, Destry merupakan nama tunggal yang diajukan oleh Presiden untuk menjabat sebagai Gubernur BI.
Surpres terkait pengajuan nama Gubernur BI itu diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Bersamaan dengan Surpres itu, menurut dia, Presiden juga mengajukan calon pengganti untuk Deputi Senior BI dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur BI yang kini jumlahnya berkurang satu orang.
Meski telah mengirim nama tunggal, Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama yang diajukan itu sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.(ant)
Load more