- Pemprov Jabar
Harapan KDM Anak-Anak di Jabar Tidak Lagi Bicara soal Kaya-Miskin Orang Tuanya, Semua Bisa Sekolah
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap semua anak-anak di Jawa Barat bisa sekolah tanpa memandang kaya atau miskin.
Hal ini diungkapkan Kang Dedi Mulyadi atau KDM di acara bertajuk Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Rabu (6/5/2026) lalu.
"Saya harap anak-anak di Jawa Barat tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” ujarnya.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui platform Jaga Indonesia Pintar.
Nantinya, para siswa bisa melaporkan apakah bantuan PIP diterima penuh, sebagian atau bahkan tidak sesuai melalui platform tersebut.
Dengan begitu, bantuan pendidikan bisa dipastikan tepat sasaran sekaligus mencegah kebocoran dalam penyalurannya.
Lewat skema baru PIP yang menyalurkan bantuan langsung ke rekening siswa ini, KDM berharap tidak ada lagi hambatan biaya bagi anak-anak untuk bersekolah.
Untuk diketahui, penerima manfaat PIP di Jawa Barat saat ini mencapai sekitar 175.000 siswa. Dedi Mulyadi berharap jumlah tersebut bisa bertambah dari dukungan pemerintah pusat.
Akan tetapi, di sisi lain, KDM juga berharap kondisi ekonomi masyarakat terus membaik sehingga ketergantungan pada bantuan bisa berkurang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat menyebut kolaborasi dengan Kejaksaan bertujuan agar PIP berjalan sesuai target utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” kata Atip.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menambahkan platform tersebut menyediakan akses pelaporan langsung bagi penerima manfaat.
“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” terangnya. (nsi)