- dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews
Respons Tegas Menteri Agama soal Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo, Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi
Jakarta, tvOnenews.com- Pondok pesantren Ndolo Kusumo menjadi sorotan setelah terungkap dugaan kasus pelecehan seksual. Isu ini menjadi viral di media sosial dan pemberitaan nasional.
- Facebook/I Love Pati
Melihat polemik pondok pesantren Ndolo Kusumo ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar langsung merespons tegas. Dalam keterangannya ia tidak mentoleransi kasus pelecehan.
Diketahui kalau pelaku berinisial AS disapa Kiai Ashari diduga telah melecehkan banyak santriwati di Ponpes asal Pati tersebut.
Dia menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi untuk tindak kekesaran dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
“Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (11/5).
Sehubungan dengan ini, Kiai Ashari ini diketahui bagian dari Pondok Pesantren Ndolo Kusum sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah.
Lebuh Lebih lanjut kata Prof Nasaruddin Umar bahwa pihaknya dan secara pribadi menentang segala bentuk pelecehan.
"Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," sambungnya.
Kabarnya pihak Kemenag telah mencabut izin dari Ponpes tersebut. Pihak kepolisian juga sudah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka.
"Saat ini sedang dalam proses pencabutan izin, dan para santri seluruhnya akan dipindahkan agar bisa melanjutkan pendidikannya," tegasnya.
- dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews
Dengan kasus ini, Kemenag akan memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan di lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Penguatan mekanisme perlindungan anak dan saluran pelaporan juga disebut menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan Kementerian Agama.
Penjelasan Polisi
Atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, siapa sangka ada ritual aneh dilakukan. Itu menjadi modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat.
Tidak hanya itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.
Menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya.
Dengan kasus ini dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)