news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews

Respons Tegas Menteri Agama soal Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo, Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi

Tengah heboh kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Menteri Agama beri respons tegas
Senin, 11 Mei 2026 - 08:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Pondok pesantren Ndolo Kusumo menjadi sorotan setelah terungkap dugaan kasus pelecehan seksual. Isu ini menjadi viral di media sosial dan pemberitaan nasional.

Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo.
Sumber :
  • Facebook/I Love Pati

Melihat polemik pondok pesantren Ndolo Kusumo ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar langsung merespons tegas. Dalam keterangannya ia tidak mentoleransi kasus pelecehan. 

Diketahui kalau pelaku berinisial AS disapa Kiai Ashari diduga telah melecehkan banyak santriwati di Ponpes asal Pati tersebut.

Dia menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi untuk tindak kekesaran  dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.

“Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (11/5).

Sehubungan dengan ini, Kiai Ashari ini diketahui bagian dari Pondok Pesantren Ndolo Kusum sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah.

Lebuh Lebih lanjut kata Prof Nasaruddin Umar bahwa pihaknya dan secara pribadi menentang segala bentuk pelecehan. 

"Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," sambungnya.

Kabarnya pihak Kemenag telah mencabut izin dari Ponpes tersebut. Pihak kepolisian juga sudah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka. 

"Saat ini sedang dalam proses pencabutan izin, dan para santri seluruhnya akan dipindahkan agar bisa melanjutkan pendidikannya," tegasnya.

Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews

Dengan kasus ini, Kemenag akan memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan di lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.  

Penguatan mekanisme perlindungan anak dan saluran pelaporan juga disebut menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan Kementerian Agama.

Penjelasan Polisi

Atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, siapa sangka ada ritual aneh dilakukan. Itu menjadi modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. 

Tidak hanya itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.

Menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya. 

Dengan kasus ini dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:46
01:55
03:05
05:30
07:29
02:00

Viral