news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PBB-P2 2026 Lebih Ringan, Warga Jakarta Tak Perlu Ajukan Permohonan Diskon.
Sumber :
  • Istimewa

PBB-P2 2026 Lebih Ringan, Warga Jakarta Tak Perlu Ajukan Permohonan Diskon

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.
Senin, 11 Mei 2026 - 10:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Membayar pajak tepat waktu tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga dapat memberikan manfaat finansial yang lebih besar. 

Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengajukan permohonan.

Artinya, masyarakat yang memenuhi ketentuan periode pembayaran akan langsung memperoleh potongan secara otomatis saat melakukan pembayaran.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. 

Di sisi lain, insentif tersebut juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban sejak awal periode.

Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap. Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok sebesar 10 persen.

Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen.

Dengan skema tersebut, pembayaran yang dilakukan lebih awal akan memberikan manfaat potongan yang lebih besar. Semakin cepat wajib pajak melunasi PBB-P2, semakin besar pula keringanan yang bisa diperoleh.

Selain untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. 

Untuk tunggakan tersebut, diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen sepanjang pembayaran dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Dengan begitu, wajib pajak dapat menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu hingga akhir tahun.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon. Karena itu, nominal pada SPPT dapat berbeda dengan jumlah yang muncul saat pembayaran.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:46
01:55
03:05
05:30
07:29
02:00

Viral