- Tangkapan layar
Pria Diduga Rusak dan Halangi Ambulans di Depok Akhirnya Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pelaku melakukan pengancaman terhadap seorang sopir ambulans.
"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," demikian keterangan akun @jabodetabek24info.
Akun tersebut menyebut pelaku tidak terima saat sopir ambulans menggunakan jumper. Setelah itu, dia marah kepada tim ambulans.
Di sisi lain, pihak ambulans sudah menjelaskan bahwa mobil tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien. Namun, pria tersebut tidak percaya.
"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," sambungnya.
Terkait hal ini, Polres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial ML.
ML diduga merusak dan menghalangi mobil ambulans saat hendak menjemput korban kecelakaan di Sukmajaya, Depok.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan pelaku telah diamankan.
Made menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB.
"Pada saat ambulans yang dikendarai korban ingin menjemput korban laka lantas dan meminta jalan kepada pelaku, pelaku tidak bersedia dan sempat terjadi serta terjadi perdebatan antara korban dan pelaku," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Made mengatakan pelaku ambulans hingga mobil tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri.
Selanjutnya, Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada malam di hari yang sama, pelaku akhirnya diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 521 UU Nomor 1/2023 tentang Pengrusakan dan Penghancuran Barang. (ant/nsi)