news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kuswara Kunang dan Ayahnya Kembali Digelar, Kuasa Hukum: Terlihat Dipaksakan

Sidang kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Mereka terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pihak swasta.

Kelima saksi dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Puluhan loyalis dan keluarga Ade Kuswara Kunang turut hadir sejak awal persidangan dan memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,4 miliar terkait sejumlah proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi.

Kasus tersebut bermula ketika seorang pengusaha bernama Sarjan disebut ingin mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek. Sarjan kemudian meminta bantuan Sugiarto agar dapat dipertemukan dengan Ade Kuswara Kunang. 

Pertemuan awal disebut berlangsung bersama Yayat Sudrajat. Dalam pertemuan itu, Sarjan juga dikabarkan menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik saat pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan. Pihaknya juga menyebut kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan atau OTT seperti yang selama ini berkembang di publik.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Menurut Yusnaniar penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

"Istilah OTT, kata mereka, secara hukum merujuk pada peristiwa tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan merupakan kondisi ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan, sesaat setelah diserukan oleh khalayak sebagai pelaku tindak pidana, atau sesaat kemudian ditemukan barang yang diduga kuat digunakan dalam tindak pidana tersebut," katanya.

Dalam pandangan Yuniar dan tim konstruksi hukum dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pasalnya, saat pengungkapan perkara oleh KPK, baik Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang disebut sebagai pihak penerima uang maupun pihak swasta berinisial SRJ yang disebut sebagai pemberi uang berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa.

Hal itu, menurut tim kuasa hukum, sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers yang dilakukan tidak lama setelah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan dilakukan.

Yuniar dan tim juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, mulai dari surat perintah penggeledahan, izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, surat perintah penyitaan, penetapan sita dari Ketua Pengadilan yang berwenang, surat perintah penangkapan, hingga dokumen hukum lain yang menjadi syarat sah tindakan upaya paksa.

“Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa,” katanya. (cep/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:56
01:33
02:53
07:16
00:53
01:07

Viral