- Cepi Kurnia/tvOne
Dedi Mulyadi Instruksikan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat Lebih Proaktif Jaga Kawasan Hutan dan Perkebunan
Dalam aturan itu dijelaskan sejumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan.
Salah satu poin utama adalah pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh terhadap kawasan lindung dan lahan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberlangsungan fungsi lahan tetap terjaga, termasuk menjaga kawasan lindung agar tidak mengalami kerusakan akibat pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diminta melakukan upaya pemulihan terhadap lahan yang sudah terlanjur mengalami perubahan fungsi.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah, serta membangun kolaborasi dengan pemilik lahan agar penggunaan tanah tetap sesuai aturan tata ruang.
Pemprov Jawa Barat juga menyiapkan dukungan berupa sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan untuk membantu proses pengendalian dan pemulihan kawasan terdampak alih fungsi lahan.
Di sisi lain, gubernur turut meminta perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan di lapangan.
Langkah itu dianggap penting agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di setiap daerah. (gwn)