Sumber :
- Antara
Drama Kejar-kejaran di Lintas Sumatera: Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam skala besar berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Selasa, 12 Mei 2026 - 00:25 WIB
Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan bahwa operasi ini memiliki dampak besar bagi perlindungan masyarakat dari ancaman zat terlarang.
“Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” ujarnya. (ant/dpi)