Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Analis Sebut Penguatan Fungsi Kompolnas Tak Perlu Buat UU Baru
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jika penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian.
Selasa, 12 Mei 2026 - 03:19 WIB
"Kompolnas yang kuat dan berkoordinasi baik dengan Polri akan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pengawasan yang konstruktif, mendorong peningkatan profesionalisme kepolisian, dan memastikan bahwa Polri benar-benar menjalankan mandatnya sebagai penjaga keamanan masyarakat dan pilar penegakan hukum dalam kerangka demokrasi Indonesia," pungkasnya.(raa)