news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Garis polisi masih terpasang di lingkungan yayasan daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (30/4/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

LPSK Bongkar Dugaan Laporan Harian Palsu di Kasus Daycare Little Aresha

LPSK mengungkap dugaan manipulasi laporan harian kepada orang tua dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap dugaan manipulasi laporan harian kepada orang tua dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Temuan itu muncul dalam penelaahan awal yang dilakukan LPSK terhadap laporan para korban dan saksi.

Adapun hingga kini tercatat sebanyak 182 anak telah dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan di daycare tersebut.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan sejumlah orang tua selama ini menerima laporan harian yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di tempat penitipan anak itu.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” kata Sri, Selasa (12/5/2026).

Dalam pendalaman terhadap saksi pelapor, LPSK juga menemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi.

Anak-anak disebut kerap diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis hingga mendapat perlakuan yang tidak layak selama berada di daycare.

Tak hanya itu, LPSK menerima informasi adanya dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak.

Makanan dan ASI yang dibawa orang tua disebut diberikan secara acak kepada anak lain.

LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta pun mulai menyosialisasikan mekanisme pengajuan restitusi kepada keluarga korban.

Pertemuan tersebut melibatkan pekerja sosial, kuasa hukum korban hingga orang tua korban.

Menurut Sri, restitusi tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami anak-anak.

“LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” terang Sri.

Sejauh ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 14 korban yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban dan satu saksi.

Melihat jumlah korban yang terus bertambah, LPSK juga mendorong penguatan posko pengaduan untuk mempermudah keluarga korban mendapatkan layanan pelindungan, pendampingan psikologis hingga pengajuan restitusi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:38
01:15
09:13
05:50
05:33
01:05

Viral