news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Garis polisi masih terpasang di lingkungan yayasan daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (30/4/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kasus Daycare Little Aresha, LPSK Buka Pengajuan Restitusi untuk Korban

LPSK mulai membuka mekanisme pengajuan restitusi bagi korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai membuka mekanisme pengajuan restitusi bagi korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan sosialisasi dilakukan agar keluarga korban memahami hak-hak yang bisa diperoleh selama proses hukum berjalan.

“LPSK bersama UPTD PPA Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” kata Sri, Selasa (12/5/2026).

Sri menyebut pembahasan mengenai restitusi dilakukan dalam pertemuan antara LPSK, UPTD PPA Kota Yogyakarta, pekerja sosial, kuasa hukum korban, dan orang tua korban pada Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan langkah ini dilakukan menyusul bertambahnya jumlah korban dalam kasus tersebut.

Hingga kini, tercatat sebanyak 182 anak telah dilaporkan ke UPTD PPA Kota Yogyakarta.

Menurut Sri, penghitungan restitusi tidak hanya melihat kerugian materiil, tetapi juga mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, hingga kebutuhan pemulihan jangka panjang korban.

Dari penelaahan awal, LPSK menemukan indikasi sejumlah korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan lanjutan.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” ujarnya.

Tak hanya itu, LPSK juga menemukan dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi di daycare tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor, anak-anak disebut kerap diikat, ditempatkan di ruangan gelap saat menangis, hingga mendapat perlakuan tidak layak.

LPSK juga menerima informasi dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak. Makanan dan ASI yang dibawa orang tua disebut diberikan secara acak kepada anak lain.

Sejauh ini LPSK telah menerima 14 permohonan pelindungan yang terdiri dari lima orang tua korban, delapan korban, dan satu saksi.

Melihat jumlah korban yang terus bertambah, LPSK turut mendorong penguatan posko pengaduan untuk mempermudah keluarga korban mengakses layanan pelindungan dan pemulihan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:38
01:15
09:13
05:50
05:33
01:05

Viral