news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri HAM Natalius Pigai..
Sumber :
  • Ist

Natalius Pigai Jamin Revisi UU HAM Disusun Secara Terbuka

Pemerintah mulai membuka tahap uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Selasa, 12 Mei 2026 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai membuka tahap uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Revisi ini disebut bakal membawa arah baru dalam perlindungan HAM, termasuk memperkuat kewenangan lembaga HAM nasional dan perlindungan terhadap pembela HAM.

Menteri HAM RI, Natalius Pigai mengatakan, tahap uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan revisi UU HAM tidak disusun secara tertutup dan tetap mendapat kontrol dari masyarakat.

“UU yang dalam tahap uji publik ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia. Tahapan ini merupakan bentuk kontrol publik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterima publik sebagai UU yang baik,” kata Pigai dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Pigai, proses uji publik melibatkan berbagai pihak mulai dari tim penyusun, pejabat pemerintah, lembaga HAM nasional, komunitas masyarakat sipil hingga media massa.

Setelah tahapan itu selesai, Kementerian HAM akan menyerahkan draf revisi kepada kementerian dan lembaga terkait sebelum masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Diperkirakan pada Juni atau Juli mendatang, setelah seluruh proses penyusunan dan harmonisasi selesai, kami akan menyampaikannya kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres),” ujarnya.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto menegaskan revisi UU HAM harus disusun dengan partisipasi publik yang luas dan bermakna.

Menurut Mugi, keterlibatan masyarakat menjadi prinsip penting dalam penyusunan regulasi HAM.

“Sebagai komitmen Kementerian HAM, kita ingin memastikan perumusan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan undang-undang lainnya dilakukan dengan partisipasi yang luas. Partisipasi yang meaningful itu sudah menjadi prinsip dari Kementerian HAM,” kata Mugiyanto.

Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses revisi hingga tahap pengesahan.

Sementara itu, anggota tim penyusun revisi UU HAM, Ifdhal Kasim, menyebut uji publik menjadi momentum penting agar substansi aturan HAM benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.

“Uji publik revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa regulasi HAM di Indonesia benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, revisi UU HAM juga disiapkan untuk mempertegas independensi lembaga HAM nasional. Pemerintah ingin mencegah konflik kepentingan dalam proses pengisian komisioner lembaga HAM agar lembaga tersebut bisa bekerja lebih profesional dan berorientasi pada keadilan.

Selain itu, pemerintah turut menjanjikan penguatan sistem peradilan HAM dan perlindungan terhadap pembela HAM atau human rights defenders.(rpi/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
01:22
05:11
01:38
03:33
22:38

Viral