- Abdul Gani Siregar-tvOne
Harta Seskab Teddy Tembus Rp20 Miliar, Punya Tanah di Tiga Daerah hingga Koleksi Mobil SUV
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp20.116.632.669 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru periodik 2025.
Data tersebut tercantum dalam laporan resmi LHKPN yang wajib disampaikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan korupsi.
Dari total kekayaan tersebut, aset terbesar Teddy berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9.045.000.000.
Punya Tanah dan Bangunan di Tiga Daerah
Dalam laporan LHKPN, Teddy tercatat memiliki aset properti yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Sragen, Minahasa, dan Bekasi.
Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Selain properti, Teddy juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Koleksi Mobil SUV dan Jeep Mewah
Beberapa kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Teddy di antaranya:
-
Toyota Jeep LC tahun 2024 senilai Rp765.000.000
-
Toyota Fortuner tahun 2015 senilai Rp310.000.000
-
Honda CR-V tahun 2020 senilai Rp135.000.000
Total kendaraan yang dimiliki menjadi salah satu bagian dari aset bergerak yang tercatat dalam laporan kekayaan tersebut.
Harta Bergerak Capai Rp7,7 Miliar
Selain aset properti dan kendaraan, Teddy juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp7.712.100.000.
Sementara itu, jumlah kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp2.149.532.669.
Dalam laporan tersebut, Teddy juga tercatat tidak memiliki utang atau kewajiban finansial lainnya.
Sedangkan untuk surat berharga dan investasi, nilainya tercatat nihil.
LHKPN Jadi Instrumen Pengawasan Kekayaan Pejabat
Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis dan berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, maupun pelayanan publik.
Pelaporan dilakukan kepada KPK melalui sistem elektronik dan mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat negara.
Kategori pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi:
-
Pejabat eksekutif
-
Anggota legislatif
-
Pejabat yudikatif
-
Jabatan strategis di kementerian dan lembaga
-
Sejumlah pejabat di BUMN tertentu
Isi LHKPN Mencakup Seluruh Aset
Dalam laporan LHKPN, pejabat wajib mencantumkan seluruh bentuk kekayaan yang dimiliki, meliputi: