- tvOnenews - Rika Pangesti
Singgung Amanat UU, DPR Nilai Pemerintah Masih Minim Sediakan Daycare
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat menyoroti minimnya fasilitas daycare yang disediakan pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi itu dinilai menunjukkan dukungan negara terhadap keluarga pekerja, khususnya ibu bekerja, masih belum optimal.
Surahman mengatakan, hingga kini mayoritas daycare di Indonesia masih dikelola swasta. Sementara fasilitas penitipan anak milik pemerintah jumlahnya sangat terbatas.
Berdasarkan data KemenPPPA 2026 dan BPS 2025, hanya terdapat 2.593 daycare untuk melayani lebih dari 22,6 juta anak usia 0-4 tahun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 98,9 persen dikelola swasta dan hanya sekitar 1,1 persen milik pemerintah.
Tak hanya itu, rasio pengasuh dan anak juga dinilai timpang. Di banyak daycare, satu pengasuh disebut harus menangani lebih dari 10 hingga 15 anak sekaligus.
“Masih minimnya fasilitas daycare yang disediakan pemerintah menunjukkan bahwa peran negara tidak bisa berhenti pada regulasi. Pemerintah pusat maupun daerah harus mengambil langkah nyata dengan menyediakan daycare ramah anak di setiap instansi pemerintahan,” kata Surahman, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keberadaan daycare penting agar pekerja yang memiliki balita bisa bekerja dengan tenang tanpa mengabaikan keamanan dan pengasuhan anak.
“Dengan adanya fasilitas tersebut, pekerja yang memiliki balita dapat bekerja dengan tenang, sementara negara menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak,” ujarnya.
Surahman menilai kebutuhan daycare kini semakin mendesak, terutama di wilayah perkotaan dengan banyak keluarga muda yang kedua orang tuanya bekerja.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah ikut menyediakan daycare berbasis komunitas di lingkungan permukiman warga agar akses layanan penitipan anak lebih merata dan terjangkau.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat menyediakan daycare ramah anak di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Hal ini akan memastikan akses yang lebih merata, mengurangi beban biaya transportasi, serta menghadirkan pengasuhan yang aman dan berkualitas di tingkat komunitas,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan daycare sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat dan daerah disebut wajib menyediakan fasilitas penitipan anak yang terjangkau dari sisi jarak maupun biaya.
“Klausul mengenai kewajiban penyediaan fasilitas daycare merupakan salah satu poin yang sejak awal diperjuangkan Fraksi PKS dalam RUU Ketahanan Keluarga, dan akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam UU No. 4 Tahun 2024,” kata Surahman.
“Penyediaan daycare bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus hak anak dan hak ibu yang kini dijamin undang-undang,” tandasnya. (rpi/aag)