InGub Pengawasan Daycare Diterapkan, Kepala Daerah se-DIY Wajib Laporan Berkala Tiap 3 Bulan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta resmi menerapkan Instruksi Gubernur (InGub) tentang pengawasan tempat penitipan anak (daycare) atau sejenisnya sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pengasuhan.
InGub Nomor B/400.2.4/1954/D18 yang ditandangani pada 30 April 2026 mengatur tentang optimalisasi perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan pada lingkungan tempat penitipan anak.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh kepala daerah di 5 kabupaten/kota se-DIY pun wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan terkait pelaksanaan pengawasan daycare di wilayahnya masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa beleid tersebut telah berkekuatan hukum dan diterapkan di DIY.
"Sudah dijalankan," kata Ni Made dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Langkah tersebut diambil pasca mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada akhir April lalu.
Dalam InGub tersebut, terdapat 12 poin penting dalam rangka memastikan pemenuhan hak anak, mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, dan untuk memperoleh lingkungan yang baik agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal.
Poin pertama menginstruksikan 5 kabupaten/kota se-DIY melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara tempat penitipan anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan.
Kedua, memastikan seluruh Tempat Penitipan Anak masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga, menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak meliputi prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi, penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia, penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD dan larangan praktik kekerasan fisik dan verbal.
Keempat, melakukan pendampingan untuk mengakselerasi pengurusan izin bagi tempat penitipan anak yang belum berizin.
Kelima, memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan Taman Pendidikan Anak termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Keenam, mengintegrasikan kebijakan pengelolaan tempat penitipan anak sebagai bagian tidak terpisahkan dari implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.
Load more